Seorang perempuan berinisial RMY (35) Tahun warga Jalan Belitung Darat, Gang BKIA, No 5 RT 011, RW 02, Desa Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, ditetapkan jadi tersangka dengan melakukan penipuan bermodus arisan online diamankan Satreskrim Polres Kotabaru, Kamis 6 Juli 2023.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto melalui kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Ikhsan Prananto menjelaskan, "Kejadian berawal saat Pelapor melihat status WA dari tersangka yang memposting jual beli arisan dengan menawarkan keuntungan dari pembelian arisan tersebut. Pelapor tertarik dan percaya kepada tersangka prihal jual beli arisan yang di tawarkan tersangka karena tersangka memberikan testimoni dari orang-orang yang membeli arisan dari tersangka dan mendapatkan keuntungan, "katanya.
"Kemudian pelapor mengirimkan uang kepada tersangka melalui M-Banking secara bertahap ke Nomor rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) 0828210383 a.n HARIYANSYAH dengan nominal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 16 Mei 2023, Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 18 Mei 2023, Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 25 Mei 2023, Rp. 1.637.500 (satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 25 Mei 2023, Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 26 Mei 2023, Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 27 Mei 2023, "ungkapnya.
Setelah pelapor mengirimkan sejumlah uang tersebut, hingga sampai pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2023 yang seharusnya menjadi tenggang waktu pembayaran kepada pelapor namun tersangka tidak membayarkan uang pelapor maupun keuntungan yang di janjikan dari pembelian arisan tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah), dan selanjutnya pelapor malaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru guna proses penyidikan lebih lanjut, disertai barang bukti 7 (tujuh) Lembar Rekening Koran Bank Nasional Indonesia (BNI) bukti treansfer ke rekening BNI a.n HARIYANSYAH, "jelasnya.
Pada Hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita Di Pimpin Oleh IPDA KITY TOKAN S.H,M.H, bersama Kanit Buser IPDA BERNAT SINAGA S.H di Komplek Batola Residen Blok D No.72 Kecamatan Alalak Kabupaten Batola telah berhasil melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka disertai barang bukti 1 (satu) Buah HP Merk Oppo Warna Orange, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BNI, 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA, 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BNI, dan 1 (satu) Buah KTP tersangka berinisial (RMY).
Atas pengakuan tersangka bahwa benar Korban mentranfer Uang Sebanyak Rp.20.000.000,00- (dua pulu juta rupiah) dengan beberapa kali Transfer untuk membeli arisan Online dari tersangka di mana tersangka menawarkan membeli arisan kepada Korban dengan iming-iming jika membeli arisan tersebut akan mendapat keuntungan lebih. Uang Korban di Pakai Untuk Mencairkan Uang Arisan Kepada Member Arisan lainnya yang di kelola oleh tersangka. (Gusti Mahmuddin Noor)