Pengadilan Negeri (PN) Batulicin kembali menggelar sidang perkara tindak pidana khusus narkotika Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2025/PN Bln, dengan terdakwa Nur Walidainy alias Dea Binti M. Ridwan, pada Senin (6/1/2026).
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan memasuki agenda pemeriksaan keterangan ahli pidana serta saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum BASA & Rekan Cabang Kotabaru.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batulicin, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Miftahul Jannah, SP., SH. Sedangkan terdakwa hadir secara langsung di persidangan, didampingi kuasa hukumnya M. Hafidz Halim, SH, dari kantor advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA) & Rekan.
Kesaksian saksi A De Charg (meringankan) ungkap pengakuan suami terdakwa soal dugaan suap aparat dalam sidang, saksi Muliadi, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, memberikan keterangan mengejutkan terkait pertemuannya dengan suami terdakwa, Taufik Rahman, pada 28 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, saat pelaksanaan Haul Guru Sekumpul di Banjarbaru.
Menurut Muliadi, Taufik sempat singgah di Posko Relawan Haul, depan Q Mall Banjarbaru, dan mengungkapkan kepada saksi bahwa ia dan istrinya sempat ditangkap oleh polisi sekitar bulan September 2025. Namun dirinya tidak ditahan karena mengaku telah membayar oknum polisi sebesar Rp75 juta untuk dilepaskan.
Saksi juga menuturkan bahwa Taufik sempat berjanji akan bertanggung jawab membiayai anak dan orang tua terdakwa. Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, serta hasil konfirmasi kepada keluarga terdakwa, janji tersebut tidak pernah direalisasikan sejak penangkapan hingga saat ini, sehingga merasa terpanggil dan rasa iba kepada terdakwa akhirnya saksi Muliadi pun memberanikan diri menemui pengacara terdakwa untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.
Sementara itu, ahli pidana Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa memberikan pandangannya berdasarkan kajian hukum pidana dan pembuktian.
Ahli menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, proses penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan harus berlandaskan KUHAP. Lebih lanjut, ia menyampaikan rujukan pada Pasal 184 KUHAP, yang mengatur alat bukti sah dalam pembuktian pidana harus lah saling berkaitan.
“Apabila dakwaan tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup, maka unsur tindak pidana tidak dapat dibuktikan di persidangan. Terdakwa harus dibebaskan atau dakwaan dinyatakan gugur apabila tidak terpenuhi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” dan mengingat alat bukti atau barang bukti adalah milik Taufik Rahman, maka perlakuan hukum pidana tidak dapat dibebankan atau dibarter kepada terdakwa," tegas Dr. Rahmat di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh Ahli juga dicecar pertanyaan pertanyaan oleh pengacara terkait prosedur penggeledahan yang hanya dilakukan penyelidik tanpa penyidik, bahkan tanpa adanya ketua lingkungan setempat, serta tanpa adanya Polwan karena yang digeledah adalah seorang wanita (terdakwa), Ahli pun memberikan pendapat hukumnya bahwa hal tersebut jelas melanggar Hukum Acara Pidana dan akibat dari cacat prosedur maka berdampak pada kecacatan materiil yang tentunya menguntungkan bagi Terdakwa dapat dibebaskan.
Ahli juga menyoroti proses penyitaan barang bukti yang cacat prosedur dan hilangnya dua paket sabu malah berganti 5 plastik klip kosong dihadapan Majelis Hakim saat pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga dakwaan terhadap terdakwa sangatlah lemah, barang bukti dan alat bukti harus menjadi satu kesatuan tidak boleh tidak saling berkaitan. Bahkan kalau lak segel terbuka sebelum diuji dihadapan Hakim maka fatal cacat prosedurnya menurut Ahli.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya juga telah mencecar pertanyaan pertanyaan dari saksi Penyelidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu a.n Asep Setiawan, S.H. dan Hendi Riyono terkait dugaan penggeledahan dan penyitaan yang mengandung kecacatan pada 04 September 2025, pukul 02.00 WITA,
dalam proses KUHAP, menurut pengacara proses Penggeledahan tidak boleh dilakukan oleh Penyelidik, yang dapat melakukan penggeledahan adalah Penyidik sebagaimana peraturan KUHAP. Kedua Saksi menerangkan mereka hanya mendapatkan surat tugas kosong baru ditulis tangan hal tersebut tentunya semakin membuat terang bahwa proses Penggeledahan terdapat penyalahgunaan kewenangan, penasehat hukum juga mengungkap tanpa adanya Ketua Lingkungan dalam proses Penggeledahan dini hari menjelang subuh apalagi tanpa adanya Polwan sungguh ironis hal yang dialami terdakwa hingga digiring ke kursi pesakitan.
Penasehat hukum terdakwa menyoroti sejumlah dokumen aparat yang disebut mengandung cacat formil, di antaranya :
Surat Perintah Penggeledahan (SP.Dah/72/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba)
Surat permintaan persetujuan penggeledahan
Penetapan penggeledahan PN Nomor 138/Pid.B.Geledeh/2025/PN Blin
Penetapan sita PN Nomor 464/Pid.B.Sita/2025/PN Blin dimana jarak waktu Penetapan penggeledahan dan Penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Tanah Bumbu baru disetujui 1 bulan lebih lama dibandingkan surat tugas dan permohonan sebelumnya, atas hal tersebut
Menurut pendapat Ahli Hukum Pidana bahwa apabila dalam keadaan tidak mendesak maka Surat Persetujuan Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan oleh Pengadilan setempat lebih dahulu tetapkan sebelum dilakukan proses Penggeledahan dan/atau Penyitaan oleh Penyidik Kepolisian.
Kuasa hukum menilai bahwa barang bukti yang disita tidak dapat dibuktikan keabsahannya di persidangan, apalagi terdakwa disebut diamankan 3 hari bersama suaminya dibelakang KFC Batulicin namun tidak dibawa ke rutan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, selanjutnya suaminya dilepaskan dan terdakwa diklaim menjadi tumbal dalam proses hukum atau tukar guling.
Penasehat Hukum juga sebelumnya menghadirkan Ketua RT dimana Terdakwa tinggal dan pengakuan Ketua RT memang dia tidak pernah dilibatkan dalam proses Penggeledahan oleh Polisi, selain itu Penasehat Hukum telah menghadirkan saksi-saksi A De Charge yaitu Fatimah, M. Hayyun, Aulia Ardha Rini dan Mariana yang menerangkan memang melihat Suami Terdakwa juga ditangkap bersama Terdakwa, namun para saksi juga bingung alasan kenapa suami terdakwa dilepaskan polisi tanpa ada di BAP dan alasan yang jelas.
Majelis hakim mencatat seluruh keterangan para saksi-saksi, saksi A De Charge, dan Ahli Hukum Pidana Formil Materil, Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (13 Januari 2026) terhadap pemeriksaan Terdakwa, sesuai dengan tahapan hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara ini terus menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru, terkait dugaan kejanggalan prosedur, kecukupan pembuktian, dan penerapan pasal dalam dakwaan. Kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, adil, dan berlandaskan prinsip due process of law, sebagaimana disampaikan Ahli Hukum Pidana di persidangan. (Gusti Mahmuddin Noor)

