Di kawasan Pantai Aluh Bulan RT 04 Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial M, tepatnya di sebuah pondok kosong, Rabu 01 Nopember 2023 sekitar jam 00.05 Wita
Informasi yang diterima awak media dari pihak Polsek Pulau Laut Timur, Polres Kotabaru bahwa kejadian berawal pada saat korban M bersama saksi AS dalam perjalanan dari Desa Bekambit menuju ke Kotabaru.
Kemudian singgah untuk istirahat di pantai Aluh Bulan KM. 16 Desa Teluk Gosong saat beristirahat di gazebo, korban M didatangi oleh dua orang pelaku.
Selanjutnya saksi AS dan korban M meminta ijin kepada kedua orang tersebut untuk numpang istirahat sebentar. Namun pelaku memukul dan mengganggu saksi dan korban. Karena merasa tidak nyaman selanjutnya korban dan saksi bermaksud hendak pulang. Saat hendak meninggalkan lokasi pantai tersebut datang satu orang pelaku lainnya dan langsung ikut memukuli saksi.
Ketiga orang pelaku tersebut langsung membawa korban dan saksi dengan paksa ke sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi pantai Aluh Bulan. Sesampainya di pondok, dua orang pelaku langsung menyeret korban ke dalam pondok. Sedangkan satu orang pelaku lainnya berdiri di luar sambil memegangi dan memukuli saksi, di dalam pondok tersebut korban diancam akan dibunuh.
Salah satu pelaku melakukan pemerkosaan sedangkan satu orang pelaku lainnya memegangi tangan korban agar tidak meronta.
Setelah melakukan pemerkosaan, satu orang pelaku perkosaan langsung pergi meninggalkan pondok. Sedangkan satu orang lainnya mendatangi saksi kemudian memukul dan meminta kunci kendaraan milik korban yang awalanya diparkir di dekat gazibo. Setelah itu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ke lokasi pondok, dan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan saksi dan korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut disertai dengan barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu buah bra warna hitam, satu lembar celana dalam warna putih, dan satu lembar celana panjang jeans warna biru gelap.
Setelah mendapat laporan dari korban anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan di Desa RT. 04 Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur yakni berinisial AR 36 tahun, dan ASM 32 Tahun. Kedua pelaku merupakan warga Desa Teluk Gosong.
Berdasarkan hasil intro, Kedua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama DD yang saat ini masih buron. Dalam peristiwa tersebut peran dari AR adalah sebagai pelaku utama yang memperkosa korban, DD berperan memegangi tangan korban agar tidak berontak saat AR mensetubuhi korban, sedangkan ASM berjaga di luar pondok sambil memegangi saksi agar tidak melawan dan membantu korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Motif para pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena tidak bisa mengendalikan nafsu karena tertarik melihat tubuh korban. (Gusti Mahmuddin Noor)